Informasi
Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Bulan Ramadhan dan Hari Raya Tahun 2024
Sehubungan dengan upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, serta percepatan
implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menerbitkan imbauan.
SIPINAL WBK/WBBM
Bengkulu-Sosilalisasi berkala dihadirakan tim SPI tiap Kamis pada kegiatan apel pagi secara daring. Sosialisasi pada 29 Februari 2024 kali ini diikuti oleh 154 peserta. SPI sebagai pengawas internal mensosialisasikan SIPINAL, yaitu aplikasi yang digunakan untuk mengunggah Laporan Kinerja Evaluasi beserta dokumen pendukungnya. Aplikasi ini berguna untuk satuan kerja maupun inspektorat jenderal melakukan penilaian mandiri.


TOLAK GRATIFIKASI!!!
Bengkulu, Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian oleh masyarakat atau pengusaha kepada pejabat/PNS. Pemberian ini tentu saja ada kaitannya dengan jabatan. “Gratifikasi bisa dianggap suap dan dapat menghancurkan moral bangsa, apalagi sekarang orang-orang semakin kreatif menutupi praktik gratifikasi dengan sebutan yang unik-unik”. Sosialisasi ini disampaikan oleh DR. Reny Suryanti, SH, M.Sc pada apel pagi, Kamis 22 Februari 2024 dan diikuti oleh peserta apel di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, baik dari Kampus A maupun Kampus B.



AWAS SUAP!
Bengkulu-Kontestasi politik pada pemilihan umum di tahun 2024 tengah hangat dibahas diberbagai ruang publik. Beberapa partai politik yang terpantau dimedia massa telah mendeklarasikan mengusung calonnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik dituntut untuk menyatakan sikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Ibu Emy Yuliantini, SKM, MPH dan diikuti oleh 167 peserta apel. ASN Poltekkes Kemenkes Bengkulu juga diharapakan untuk:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024
- Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan
- Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemilihan tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.


