BARANG MILIK NEGARA (BMN)

Bengkulu-, Barang Milik Negara adalah semua bentuk kekayaan hayati dan nonhayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara.

BMN penting untuk dikelola karena merupakan pendukung utama pelayanan publik, memiliki nilai tinggi dan proporsi significant pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Siklus pengelolaan BMN ada 12 langkah, yaitu berupa perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.

Satuan Pengawas Internal (SPI) secara rutin melakukan sosialisasi setiap hari Kamis secara daring saat kegiatan apel pagi. Sosialisasi kali ini disampaikan pada tanggal 18 Juli 2024 yang diikuti oleh 153 pegawai di lingkungan Poltekkes Bengkulu.

SIPINAL WBK/WBBM

Bengkulu-Sosilalisasi berkala dihadirakan tim SPI tiap Kamis pada kegiatan apel pagi secara daring. Sosialisasi pada 29 Februari 2024 kali ini diikuti oleh 154 peserta. SPI sebagai pengawas internal mensosialisasikan SIPINAL, yaitu aplikasi yang digunakan untuk mengunggah Laporan Kinerja Evaluasi beserta dokumen pendukungnya. Aplikasi ini berguna untuk satuan kerja maupun inspektorat jenderal melakukan penilaian mandiri.