Informasi

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Bengkulu-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi rutin mengenai antikorupsi sebagai kegiatan rutin Satuan Pengawas Internal disampaikan pada apel pagi hari Kamis, 18 Januari 2023 oleh Bapak Heriyanto dan diikuti oleh 185 peserta.

Penandatanganan Pakta Integritas, Kontrak Kinerja, dan Sasaran Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu Tahun 2024 dan Sosialisasi Antikorupsi

BENGKULU- Poltekkes Kemenkes Bengkulu telah melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi pada Senin, 11 Januari 2024 bersamaan dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Kontrak Kinerja, dan Sasaran Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema ” Jadikan Kinerja Lebih Terukur, Terarah, Berkualitas dan Berorentiasi pada Layanan Berakhlak Guna Mewujudkan Polkeslu Good Governance dan Mendunia”. Pembukaan acara disampaikan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Ibu Eliana, SKM, MPH dan Sosialisasi Antikorupsi disampaikan oleh Wakil Direktur II Bapak Dahrizal, S.Kp., MPH. Seperti tahun sebelumnya, kegiatan ini dilaksanakan di auditorium Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak baik dari kampus A maupun kampus B Poltekkes Kemenkes Bengkulu.

BULLYING

Bengkulu-Dengan terbitnya Instruksi Menkes No. HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, apabila mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami perundungan (bullying) di RS atau instansi pendidikan kesehatan, sekarang kita bisa lawan dan lapor melalui Hotline perundungan.kemkes.go.id atau melalui chat whatsapp 0812 9979 9777.

Jangan khawatir kerahasiaan pelapor akan dijamin bila ingin tetap melapor sebagai anonim. Ada sanksi juga bagi para perundung, bahkan pihak RS atau instansi pendidikan kesehatan.

Poltekkes Kemenkes Bengkulu adalah salah satu instansi yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dalam kegiatan praktek kerja lapangan. Semoga dengan adanya Instruksi Menkes ini, peserta didik merasa aman dalam belajar, dan tidak ada lagi korban perundungan lain kedepannya.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan rutin sosialisasi tiap Kamis oleh Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) pada apel pagi, 16 November 2023.

SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS

Bengkulu-Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil dari pemetaan risiko bisa digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dengan masukan yang objektif dari para responden, nantinya akan menjadi evaluasi untuk Pemerintah Daerah dalam perbaikan tata kelola dan pelayannya, begitu juga dalam pencegahan anti korupsi di pemerintahannya.

Survei Penilaian Integritas telah dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016. Civitas akademika di Poltekkes Kemenkes Bengkulu juga menjadi bagian dalam survei ini dengan cara mengisi link yang dibagikan via Whatsapp. Satuan Pengawas Internal melakukan sosialisasi Survei Penilaian Integritas hari ini Kamis, 9 November 2023 pada apel pagi yang diikuti oleh 173 peserta.