Penerapan Pasal Gratifikasi

Bengkulu, Sosialisasi rutin hari Kamis 11 Mei 2023 dari Satuan Pengawas Internal kali ini mengenai Penerapan Pasal Gratifikasi yang diikuti oleh peserta apel pagi melalu link zoom. Aturan gratifikasi dibentuk untuk memberantas praktik gratifikasi yang dianggap sebagai akar korupsi. Konsep ini tercermin dari beberapa hal yang menjadi karakteristik khusus dari delik gratifikasi.

Pengenalan Pengelolaan Risiko

Bengkulu- Risiko adalah suatu kejadian yang apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan. Video ini ditampilkan oleh Tim SPI pada rangkaian apel pagi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang dilakukan secara daring pada hari Kamis, 4 Mei 2023 sebagai sosialisasi pengenalan pengelolaan risiko. Pengelolaan risiko adalah suatu kombinasi antar budaya, sistem dan proses yang dilakukan untuk mengkoordinasikan, mengidentifikasi dan mengelola perilaku, sehingga pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan SPIP untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik.

Sosialisasi Manajemen Risiko

Bengkulu- Kegiatan rutin sosialisasi SPI setiap Kamis kali ini disampaikan oleh Ketua Jurusan Analis Kesehatan, Bapak Sahidan, S.Sos., M.Kes.

Untuk dapat mendorong penerapan manajemen risiko yang memadai dan terintegrasi, Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu perlu untuk :

1.Melaksanakan proses manajemen risiko secara konsisten dan terintegrasi, mulai dari komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta monitoring dan evaluasi.

2.Menggunakan dokumen register risiko yang telah disusun dengan memadai sebagai bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.

3.Menjadikan penerapan manajemen risiko sebagai indikator kinerja setiap bidang/unit kerja.

Bimbingan Teknis Manajemen Risiko dan Peningkatan Kapasitas SPI oleh Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Politeknik Kementerian Kesehatan Bengkulu sebagai Badan Layanan Umum mendapatkan bimbingan teknis dari Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu mengenai manajemen risiko dan peningkatan kapabilitas SPI. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kegiatan ini disambut positif oleh Direktur dan jajaran pimpinan serta khususnya Satuan Pengawas Internal sebagai peserta bimbingan teknis. Pelaksanaan kegiatan di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, dimulai sejak 20 Februari sampai dengan 17 Maret 2023. Bimbingan teknis berupa sosialisasi, wawancara, pemetaan, serta pengumpulan dokumen terkait eksistensi MR. Selanjutnya melakukan pembahasan melalui focus group discussion (FGD) terkait kondisi, area yang memerlukan perbaikan, dan strategi peningkatan level maturitas penerapan MR. Diharapkan dengan terlaksanannya kegiatan ini Poltekkes Kemenkes Bengkulu dapat menerapkan strategi peningkatan level maturitas penerapan MR serta kerjasama tetap terjalin antara Poltekkes Kemenkes Bengkulu dan Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.