Bengkulu-Sosialisasi rutin dari SPI kali ini, Kamis, 23 November 2023 membagikan video mengenai Gratifikasi, Suap dan Pemerasan. Peserta sosialisasi sebanyak 150 orang. Meskipun dengan durasi 1 menit, tapi terlihat beberapa peserta cukup antusisas terlihat dari ekspresi saat menyimak video tersebut.
Bengkulu-Dengan terbitnya Instruksi Menkes No. HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, apabila mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami perundungan (bullying) di RS atau instansi pendidikan kesehatan, sekarang kita bisa lawan dan lapor melalui Hotline perundungan.kemkes.go.id atau melalui chat whatsapp 0812 9979 9777.
Jangan khawatir kerahasiaan pelapor akan dijamin bila ingin tetap melapor sebagai anonim. Ada sanksi juga bagi para perundung, bahkan pihak RS atau instansi pendidikan kesehatan.
Poltekkes Kemenkes Bengkulu adalah salah satu instansi yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dalam kegiatan praktek kerja lapangan. Semoga dengan adanya Instruksi Menkes ini, peserta didik merasa aman dalam belajar, dan tidak ada lagi korban perundungan lain kedepannya.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan rutin sosialisasi tiap Kamis oleh Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) pada apel pagi, 16 November 2023.
Bengkulu-Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil dari pemetaan risiko bisa digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dengan masukan yang objektif dari para responden, nantinya akan menjadi evaluasi untuk Pemerintah Daerah dalam perbaikan tata kelola dan pelayannya, begitu juga dalam pencegahan anti korupsi di pemerintahannya.
Survei Penilaian Integritas telah dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2016. Civitas akademika di Poltekkes Kemenkes Bengkulu juga menjadi bagian dalam survei ini dengan cara mengisi link yang dibagikan via Whatsapp. Satuan Pengawas Internal melakukan sosialisasi Survei Penilaian Integritas hari ini Kamis, 9 November 2023 pada apel pagi yang diikuti oleh 173 peserta.
Bengkulu-Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dan bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan diperlukan penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik.
Poltekkes Kemenkes Bengkulu sebagai salah satu UPT dari Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI, wajib melakukan pengendalian intern atas penyelenggaran kegiatan dengan dengan menerapkan ke 5 (lima) unsur SPIP yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian,Informasi dan komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern. Manajemen risiko yang dilakukan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
Desain Penyelenggaraan SPIP Poltekkes Kemenkes Bengkulu dilakukan kegiatan Penilaian Risiko terhadap kegiatan – kegiatan utama baik di tingkat operasional maupun organisasional. Melalui kegiatan Penilaian Risiko diperoleh peta risiko yang menjadi pengingat bagi Poltekkes Kemenkes Bengkulu tentang adanya risiko dan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan prosedur dalam kegiatan pengendalian.
Berdasarkan peta risiko yang disampaikan ini, seluruh pejabat dan pegawai diharapkan dapat merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian yang diperlukan untuk memperkecil risiko tersebut. Hasil penilaian risiko ini dapat digunakan untuk pengembangan penyelenggaraan SPIP di Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
Sosilalisasi Pedoman Manajemen Risiko disampaikan oleh Ketua SPI, Ibu Emy Yuliantini, SKM, MPH pada apel pagi, Kamis 2 November 2023 yang diikuti oleh 173 pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka dibentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penerapan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian intern berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan menantang, peran SPI perlu dikontekstualisasikan dalam era yang lebih adaptif dan agile, dengan tetap berpegangan pada tujuan utama dan kebermanfaatan SPI bagi organisasi.
Kebijakan dan implementasi dalam hal penegakan integritas dan nilai etika belum dievaluasi secara berkala, belum sepenuhnya terdokumentasi, belum sepenuhnya menangani residual risk dan hasil evaluasi belum seluruhnya ditindaklanjuti, serta SOP penanganan tindakan yang mengarah pada kerugian negara belum ada.
Penilaian efektivitas peran SPI oleh Inspektorat Jenderal adalah merekomendasikan Poltekkes Kemenkes Bengkulu dapat mengatur kebijakan akses data bagi SPI dan dilibatkan didalam forum manajemen. Dorongan terhadap Implementasi Efektifitas Peran SPI oleh Satuan kerja diharapkan dapat berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan peran SPI dalam mewujudkan tata Kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern yang baik pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hasil ini disampaikan oleh Ketua SPI, Ibu Emy Yuliantini, SKM, MPH pada apel pagi hari Jumat, 27 Oktober 2023 yang dihadiri oleh 164 peserta.