Satuan Pengawas Internal Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan

Melalui media daring Zoom, Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Poltekes Kemenkes Bengkulu melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi, suap dan pemerasan pada Kamis, 17 Juli 2025. Melalui Sekretaris SPI Bapak Heriyanto menyampaikan pentingnya menjaga integritas untuk mencegah segala bentuk tindakan yang mengandung unsur gratifikasi, suap dan pemerasan kepada seluruh Tenaga Pendidikan dan Kependidikan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu.

Rawan Kecurangan saat penerimaan Mahasiswa Baru, Tim SPI sosialisasikan program Anti-korupsi dalam kegiatan Apel Pagi.

Kamis, 10 Juli 2025. Sebagai salah bentuk tindakan prefentif dan pencegahan terjadinya tindak kecurangan dilingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, TIM SPI yang disampaikan oleh Dr. Reny Suryanti, SH.,M.Sc lakukan sosialisasi program anti korupsi kepada seluruh pegawai Poltekkes Bengkulu bersamaan dengan kegiatan Apel pagi secara daring.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap kamis pagi sebagai bentuk tanggungjawab SPI dalam melakukan pengawasan internal.

Dihadapan 1200 Mahasiswa Baru, Kepala SPI Poltekkes Bengkulu Sampaikan Pentingnya Membangun Integritas.

Bertempat di gedung Auditorium Poltekkes Bengkulu pada Selasa, 8 Juli 2025 Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Reka Lagora Marsofely, S.ST.,M.Kes menyampaikan pentingnya membangun integritas sebagai mahasiswa baru. Sebanyak 1200 lebih mahaswa baru tahun ajaran 2024/2025 yang berhasil mendaftar di berbagai jurusan di Poltekkes hadir dalam rangkaian acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Di kesempatan tersebut Kepala SPI menyampaikan tugas dan fungsi Satuan Pengawasan Internal dalam ruang lingkup kementerian Kesehatan khususnya di Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang meliputi Tugas Pengawasan dan tugas Konsultasi. Dalam menjalankan tugasnya, SPI melakukan pengawasan terhadap integritas mahasiswa selama menjalankan pendidikan di kampus milik Kementerian Kesehatan tersebut.

Ibu Reka menegaskan pentingnya membangun integritas untuk membangun generasi Indonesia yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menerapkan praktik pendidikan yang jujur, bertata-krama dan anti plagiat merupakan salah satu contoh nyata dalam menegakkan integritas dikalangan mahasiswa.

Selain itu, Ibu Reka juga menyampaikan kepada mahasiswa agar melaporkan kepada tim SPI melalui saluran resmi yang tersedia bila mana menemukan kecurangan atau pelanggaran yang menyangkut dengan kode etik pegawai, tindakan korupsi, gratifikasi dan tindakan curang lainnya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Bengkulu-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi rutin mengenai antikorupsi sebagai kegiatan rutin Satuan Pengawas Internal disampaikan pada apel pagi hari Kamis, 18 Januari 2023 oleh Bapak Heriyanto dan diikuti oleh 185 peserta.

Penandatanganan Pakta Integritas, Kontrak Kinerja, dan Sasaran Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu Tahun 2024 dan Sosialisasi Antikorupsi

BENGKULU- Poltekkes Kemenkes Bengkulu telah melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi pada Senin, 11 Januari 2024 bersamaan dengan Penandatanganan Pakta Integritas, Kontrak Kinerja, dan Sasaran Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema ” Jadikan Kinerja Lebih Terukur, Terarah, Berkualitas dan Berorentiasi pada Layanan Berakhlak Guna Mewujudkan Polkeslu Good Governance dan Mendunia”. Pembukaan acara disampaikan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Ibu Eliana, SKM, MPH dan Sosialisasi Antikorupsi disampaikan oleh Wakil Direktur II Bapak Dahrizal, S.Kp., MPH. Seperti tahun sebelumnya, kegiatan ini dilaksanakan di auditorium Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak baik dari kampus A maupun kampus B Poltekkes Kemenkes Bengkulu.