TOLAK GRATIFIKASI!!!

Bengkulu, Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian oleh masyarakat atau pengusaha kepada pejabat/PNS. Pemberian ini tentu saja ada kaitannya dengan jabatan. “Gratifikasi bisa dianggap suap dan dapat menghancurkan moral bangsa, apalagi sekarang orang-orang semakin kreatif menutupi praktik gratifikasi dengan sebutan yang unik-unik”. Sosialisasi ini disampaikan oleh DR. Reny Suryanti, SH, M.Sc pada apel pagi, Kamis 22 Februari 2024 dan diikuti oleh peserta apel di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, baik dari Kampus A maupun Kampus B.

AWAS SUAP!

Bengkulu-Kontestasi politik pada pemilihan umum di tahun 2024 tengah hangat dibahas diberbagai ruang publik. Beberapa partai politik yang terpantau dimedia massa telah mendeklarasikan mengusung calonnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik dituntut untuk menyatakan sikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Ibu Emy Yuliantini, SKM, MPH dan diikuti oleh 167 peserta apel. ASN Poltekkes Kemenkes Bengkulu juga diharapakan untuk:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024
  2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan
  3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemilihan tertentu dan tidak melakukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Bengkulu-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi rutin mengenai antikorupsi sebagai kegiatan rutin Satuan Pengawas Internal disampaikan pada apel pagi hari Kamis, 18 Januari 2023 oleh Bapak Heriyanto dan diikuti oleh 185 peserta.

BULLYING

Bengkulu-Dengan terbitnya Instruksi Menkes No. HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, apabila mengetahui, melihat, mendengar atau mengalami perundungan (bullying) di RS atau instansi pendidikan kesehatan, sekarang kita bisa lawan dan lapor melalui Hotline perundungan.kemkes.go.id atau melalui chat whatsapp 0812 9979 9777.

Jangan khawatir kerahasiaan pelapor akan dijamin bila ingin tetap melapor sebagai anonim. Ada sanksi juga bagi para perundung, bahkan pihak RS atau instansi pendidikan kesehatan.

Poltekkes Kemenkes Bengkulu adalah salah satu instansi yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dalam kegiatan praktek kerja lapangan. Semoga dengan adanya Instruksi Menkes ini, peserta didik merasa aman dalam belajar, dan tidak ada lagi korban perundungan lain kedepannya.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan rutin sosialisasi tiap Kamis oleh Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) pada apel pagi, 16 November 2023.