Bengkulu, Dalam menjalankan fungsinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi dengan kode etik ASN. Disebutkan dalam pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa tujuan ditetapkannya kode etik dan kode perilaku bagi ASN salah satunya untuk memastikan ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Sosialisasi kali ini diikuti oleh 152 pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu.



