Bengkulu-
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka dibentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penerapan tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan pengendalian intern berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan menantang, peran SPI perlu dikontekstualisasikan dalam era yang lebih adaptif dan agile, dengan tetap berpegangan pada tujuan utama dan kebermanfaatan SPI bagi organisasi.
Kebijakan dan implementasi dalam hal penegakan integritas dan nilai etika belum dievaluasi secara berkala, belum sepenuhnya terdokumentasi, belum sepenuhnya menangani residual risk dan hasil evaluasi belum seluruhnya ditindaklanjuti, serta SOP penanganan tindakan yang mengarah pada kerugian negara belum ada.
Penilaian efektivitas peran SPI oleh Inspektorat Jenderal adalah merekomendasikan Poltekkes Kemenkes Bengkulu dapat mengatur kebijakan akses data bagi SPI dan dilibatkan didalam forum manajemen. Dorongan terhadap Implementasi Efektifitas Peran SPI oleh Satuan kerja diharapkan dapat berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan peran SPI dalam mewujudkan tata Kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern yang baik pada unit kerja/satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hasil ini disampaikan oleh Ketua SPI, Ibu Emy Yuliantini, SKM, MPH pada apel pagi hari Jumat, 27 Oktober 2023 yang dihadiri oleh 164 peserta.



