Bengkulu-Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 25 Tahun 2019
tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dan
bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan diperlukan
penerapan manajemen risiko guna menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik.
Poltekkes Kemenkes Bengkulu sebagai salah satu UPT dari Badan PPSDM Kesehatan
Kemenkes RI, wajib melakukan pengendalian intern atas penyelenggaran kegiatan dengan dengan
menerapkan ke 5 (lima) unsur SPIP yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan
pengendalian,Informasi dan komunikasi, Pemantauan Pengendalian Intern.
Manajemen risiko yang dilakukan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian,
informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang
dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
Desain Penyelenggaraan SPIP Poltekkes Kemenkes Bengkulu dilakukan kegiatan Penilaian Risiko terhadap kegiatan – kegiatan utama baik di tingkat operasional maupun organisasional. Melalui kegiatan Penilaian Risiko diperoleh peta risiko yang menjadi pengingat bagi Poltekkes Kemenkes Bengkulu tentang adanya risiko dan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan prosedur dalam kegiatan pengendalian.
Berdasarkan peta risiko yang disampaikan ini, seluruh pejabat dan pegawai diharapkan
dapat merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian yang diperlukan untuk
memperkecil risiko tersebut. Hasil penilaian risiko ini dapat digunakan untuk pengembangan
penyelenggaraan SPIP di Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
Sosilalisasi Pedoman Manajemen Risiko disampaikan oleh Ketua SPI, Ibu Emy Yuliantini, SKM, MPH pada apel pagi, Kamis 2 November 2023 yang diikuti oleh 173 pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu.



